Nilai Keabsahan Hukum

Satjipto Rahardjo: Hukum Hendaknya Mampu Menciptakan Kebahagiaan.

Senin, 13 Juni 2011

Pengantar Hukum Acara Tata Usaha Negara

Pengantar Hukum Acara Tata Usaha Negara

Oleh Ade adhari FH Undip 2009 
Pada awal perkuliahan, ada 3 hal yang dibahas sebagai awal/pengantar dalam  mempelajari hukum acara peradilan tata usaha negara. 3 hal tersebut anatara lain:
1.      mengenai latar belakang hadirnya PTUN;
2.      fungsi PTUN;
3.      mengapa PTUN baru hadir di Indonesia ditahun 1986?

Ad. 1. Latar Belakang Hadirnya PTUN
Pada dasarnya dalam wilayah sebuah negara terbagi atas 2 (dua) wilayah kekuasaan yakni kekuasaan

Senin, 30 Mei 2011

Mari Berasuransi

  Mengapa Manusia memerlukan asuransi dalam kegiatan hidupnya?
Pembahasan
Seperti kita ketahui, bahwa dalam mengarungi hidup dan kehidupan ini, manusia selalu dihadapkan kepada sesuatu yang tidak pasti yang mungkin menguntungkan, tetapi mungkin sebaliknya (merugikan/kerugian). Artinya kehidupan dan kegiatan manusia, pada hakikatnya mengandung berbagai hal yang menunjukan sifat hakiki dari kehidupan itu sendiri. sifat hakiki yang termaksud disini adalah suatu sifat “tidak kekal” yang selalu menyertai kehidupan dan kegiatan manusia pada umumnya. Sifat tidak kekal termaksud, selalu meliputi dan menyertai manusia, baik ia sebagai pribadi, maupun ia dalam kelompok atau dalam bagian kelompok masyarakat dalam melaksanakan kegiatannya, seperti risiko kematian misalnya. Dengan kata lain risiko itu melekat pada pribadi masing-masing manusia.

Seputar Hukum Kewarisan Islam

Suatu Tinjauan Yuridis Sosiologis Terhadap Hukum Kewarisan Islam Dalam Praktik Waris Islam Pada Masyarakat Muslim Indonesia


Pendahuluan
Warisan adalah permasalahan yang sangat rumit dan riskan. Di mana pun dan kapan pun warisan menjadi persoalan yang sangat polemik. Tak seorang pun mampu berbuat adil. Kecendrungan manusia yang tamak dengan harta membuat keadilan mustahil ada dalam diri setiap manusia. Apalagi jika pembagian harta warisan tidak dibagi dengan cara syri’at Islam, hal ini akan menjerumuskan pihak-pihak yang berkaitan langsung dengan soal pembagian tersebut ke dalam kemungkaran. Tidak hanya saling bermusuhan, tetapi nyawa pun bisa menjadi taruhannya demi mendapatkan bagian yang besar. Bahkan, hubungan persaudaraan pun lambat laun hilang seiring berjalannya rasa iri dengki.
Dalam menguraikan prinsip-prinsip hukum waris berdasarkan hukum islam, satu-satunya sumber  tertinggi dalam kaitan ini adalah Al-Qur’an dan sebagai pelengkap yang menjabarkannya adalah sunnah Rasul beserta hasil-hasil ijtihad atau upaya para ahli hukum Islam terkemuka. Ayat-ayat pokok yang secara langsung menegaskan perihal pembagian harta warisan di dalam Al-Qur’an, masing-masing tercantum dalam surat An-Nisaa, surat Al-Baqarah dan surat Al-Ahzab. Warisan atau harta peninggalan

Sabtu, 14 Mei 2011

Indonesia as a rechtstaat and also welfarestate, apa konsekuensinya?


Bidang Hukum : Hukum Adminstrasi Negara
Konsekuensi Yuridis dan Sosiologis Bahwa Indonesia Sebagai Negara Hukum (Rechstaat) dan Negara Kesejahteraan (Welfarestate) Perspektif Hukum Administrasi Negara (HAN)
Oleh : Ade Adhari “FH Undip’09”

Pendahuluan
Konsep negara hukum yang dikenal salah satunya adalah rechstaat (selain rule of law). Tidak cukup disitu, dalam menata negara muncul suatu konsep yang dikenal sebagai negara kesejahteraan atau dikenal dengan istilah welfarestate. Rechtstate bisa dikatakan sebagai salah satu konsep negara yang mengedepankan hukum sebagai pandawa dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara. Sementara welfarestate dikatakan sebagai konsep negara hukum yang modern, karena tugas dan fungsi negara yang bukan hanya menciptakan keamanan dan ketertiban akan tetapi lebih dari itu negara harus mengupayakan segala hal agar dapat menciptakan kesejahteraan rakyat. Negara penganut welfarestate muara akhir yang dituju tidak lain dan tidak bukan adalah tercapai dan terpenuhinya kesejahteraan rakyat. Senagai negara hukum (rechtstate) negara mengedepankan legalitas dalam menjalankan segala urusan pemerintahannya, dengan kata lain sebaliknya tindakan pemerintahan harus senantiasa mendasarkan pada asas legalitas. Lain halnya dengan negara kesejahteraan yang dalam menjalankan kehidupan bernegara dan berbangsanya negara harus bersifat bestuur zorg yang artinya negara diberikan kebebasan bertindak atau yang dikenal dengan freies ermessen. Dengan perkataaan lain konsep welfarestate memeberikan kebebasan bertindak bagi pejabat adminstrasi negara hal ini tentunya dalam rangka menjawab upaya pemerintah sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas kesejahteraan rakyatnya.

Kajian Mengenai Tawuran Antar Pelajar


Tinjauan Hukum dan Sosiologis Terhadap Fenomena Tawuran Antar Pelajar
Oleh : Ade Adhari
Pendahuluan
Untuk menerapkan berbagai teori sosiologi mengenai konflik, diintegrasi dan deviation, maka diakhir kajian ini penulis berusaha untuk melihat serta memandang lebih jauh antara teori yang ada dengan fakta yang ada di lapangan. Sekaligus sebagai bagian tugas yang diberikan dosen pengampu mata kuliah sosiologi kelas B  regular-1 yakni Bpk. Soeparno, S.H.,M.H..  
A.  Latar Belakang Masalah

Maraknya tingkah laku agresif akhir-akhir ini yang dilakukan kelompok remaja kota merupakan sebuah kajian yang menarik untuk dibahas. Perkelahian antar pelajar yang
pada umumnya masih remaja sangat merugikan dan perlu upaya untuk mencari jalan
keluar dari masalah ini atau setidaknya mengurangi. Perkembangan teknologi yang
terpusat pada kota-kota besar mempunyai korelasi yang erat dengan meningkatnya
perilaku agresif yang dilakukan oleh remaja kota. Tujuan pembahasan ini adalah mengetahui rangsangan atau pengaruh terhadap agresivitas yang dilakukan oleh remaja kota, membahas pengaruh identitas kelompok yang sangat kuat yang menyebabkan timbul sikap negatif dan mengeksklusifkan kelompok lain, mengetahui faktor-faktor apa sajakah yang memicu perilaku remaja kota serta mencari
penanggulangan yang tepat dalam menyikapi kenakalan remaja kota.

Kasus MD yang populer, membuat delik Pencucian Uang Semakin POPULER JUGA, SUDAH TAUKAH ANDA ? APA ITU PENCUCIAN UANG! "Selayang Pandang Tindak Pidana Pencucian Uang"


Bidang Hukum: Hukum Pidana "Specialisasi pidana khusus"

Selayang Pandang Tindak Pidana Pencucian Uang
Oleh : Ade Adhari

a.      Pengertian Tindak Pidana Pencucian Uang
Selama ini kita sering mendengar istilah tindak pidana pencusian uang, bahkan tindak pidana yang satu itu makin sering kita dengar terlebih dengan adanya kasus yang menjerat MD yang dipersangkakan melakukan tindak pidana pencucian uang. Lantas dari hal tersebut timbul pertanyaan apa yang dimaksud dengan tindak pidana pencucian uang itu? Sebelum menjawab pertanyaan tersebut ada baiknya kita mengetahui bahwa tindak pidana pencucian uang diatur dalam UU No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Tindak Pidana pencucian uang adalah tindak pidana lanjutan, artinya sebelumnya sudah ada tindak pidana tertentu sebagaimana disebutkan dalam Pasal 2 UU No. 8 Tahun 2010, kemudian hasil dari tindak pidana tertentu tersebut disembunyikan / disamarkan asal-usulnya sehingga seolah-olah hasil dari tindak pidana tersebut adalah uang sah. 

Komisi di Indonesia sangat banyak, apa saja? lantas efektifkah?


Bidang            : Hukum Administrasi Negara (HAN)

Komisi-Komisi Nasional Di Indonesia
Berikut Ini akan disebutkan Komisi-komisi yang ada di Indonesia. Keberadaan komisi-komisi banyak kalangan menilai efektifitas tugas dan fungsi yang diemban oleh komisi-komisi tersebut masih cenderung belum dapat dirasakan masyarakat. Terlepas dari pada itu sangat layak apabila kita tahu mengenai komisi-komisi yang ada di Indonesia. Dengan mengetahuinya diharapkan kita sebagai masyarakat paling tidak dapat menilai apakah keberadaan komisi-komisi tersebut saat ini sudah dapat dirasakan manfaatnya. Karena satu hal yang penting keberadaan komisi cukup sangat menguras keuangan negara, oleh karena itu sebagai masyarakat kita layak untuk tahu komisi-komisi ada saat ini malaksanakan tugas dan fungsi yang berkaitan dengan apa saja, hal ini penting agar kelak dapat menilai apakah telah ada nilai yang berarti yang dapat dirasakan atas keberadaan komisi itu sendiri.