Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi saat ini (UU N0. 31 Tahun 1999 Jo. UU No. 20 Tahun 2001) mengenal yang namanya pembuktian terbalik terbatas..
lantas apakah pembuktian terbalik terbatas itu? Bila kita melihat secara seksama ketentuan yang ada dalam UU tersebut juga ketentuan aturan penjesannya dapat dikatakan bahwa dinamkaan pembuktian terbalik terbatas karena sebagai berikut:
-terbalik : dalam hal ini terdakwa wajib membuktikan bahwa ia tidak melakukan tindak pidana korupsi berbeda halnya dengan sistem pembuktian konvensional yang meletakan kewajiban untuk melakukan pembuktian kepada penuntut umum;
-terbatas: dalam hal ini penuntut umum masih diwajibkan melakukan pembuktian terhadap dakwaan yang didakwakan kepada terdakwa.
_Hukum Pidana_
Tidak ada komentar:
Posting Komentar