Nilai Keabsahan Hukum

Satjipto Rahardjo: Hukum Hendaknya Mampu Menciptakan Kebahagiaan.
Tampilkan postingan dengan label Hukum Pidana. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum Pidana. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 14 Mei 2011

Kasus MD yang populer, membuat delik Pencucian Uang Semakin POPULER JUGA, SUDAH TAUKAH ANDA ? APA ITU PENCUCIAN UANG! "Selayang Pandang Tindak Pidana Pencucian Uang"


Bidang Hukum: Hukum Pidana "Specialisasi pidana khusus"

Selayang Pandang Tindak Pidana Pencucian Uang
Oleh : Ade Adhari

a.      Pengertian Tindak Pidana Pencucian Uang
Selama ini kita sering mendengar istilah tindak pidana pencusian uang, bahkan tindak pidana yang satu itu makin sering kita dengar terlebih dengan adanya kasus yang menjerat MD yang dipersangkakan melakukan tindak pidana pencucian uang. Lantas dari hal tersebut timbul pertanyaan apa yang dimaksud dengan tindak pidana pencucian uang itu? Sebelum menjawab pertanyaan tersebut ada baiknya kita mengetahui bahwa tindak pidana pencucian uang diatur dalam UU No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Tindak Pidana pencucian uang adalah tindak pidana lanjutan, artinya sebelumnya sudah ada tindak pidana tertentu sebagaimana disebutkan dalam Pasal 2 UU No. 8 Tahun 2010, kemudian hasil dari tindak pidana tertentu tersebut disembunyikan / disamarkan asal-usulnya sehingga seolah-olah hasil dari tindak pidana tersebut adalah uang sah. 

Rabu, 11 Mei 2011

Pembuktian Terbalik Terbatas dalam UU TIPIKOR

Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi saat ini (UU N0. 31 Tahun 1999 Jo. UU No. 20 Tahun 2001) mengenal yang namanya pembuktian terbalik terbatas..
lantas apakah pembuktian terbalik terbatas itu? Bila kita melihat secara seksama ketentuan yang ada dalam UU tersebut juga ketentuan aturan penjesannya dapat dikatakan bahwa dinamkaan pembuktian terbalik terbatas karena sebagai berikut:
-terbalik : dalam hal ini terdakwa wajib membuktikan bahwa ia tidak melakukan tindak pidana korupsi berbeda halnya dengan sistem pembuktian konvensional yang meletakan kewajiban untuk melakukan pembuktian kepada penuntut umum;
-terbatas: dalam hal ini penuntut umum masih diwajibkan melakukan pembuktian terhadap dakwaan yang didakwakan kepada terdakwa.


_Hukum Pidana_