Bidang Hukum: Hukum Pidana "Specialisasi pidana khusus"
Selayang Pandang Tindak Pidana Pencucian Uang
Oleh : Ade Adhari
a. Pengertian Tindak Pidana Pencucian Uang
Selama ini kita sering mendengar istilah tindak pidana pencusian uang, bahkan tindak pidana yang satu itu makin sering kita dengar terlebih dengan adanya kasus yang menjerat MD yang dipersangkakan melakukan tindak pidana pencucian uang. Lantas dari hal tersebut timbul pertanyaan apa yang dimaksud dengan tindak pidana pencucian uang itu? Sebelum menjawab pertanyaan tersebut ada baiknya kita mengetahui bahwa tindak pidana pencucian uang diatur dalam UU No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Tindak Pidana pencucian uang adalah tindak pidana lanjutan, artinya sebelumnya sudah ada tindak pidana tertentu sebagaimana disebutkan dalam Pasal 2 UU No. 8 Tahun 2010, kemudian hasil dari tindak pidana tertentu tersebut disembunyikan / disamarkan asal-usulnya sehingga seolah-olah hasil dari tindak pidana tersebut adalah uang sah.
